Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Diduga tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di proyek pembangkit listrik tenaga hidro makro (PLTHM), Desa Kandibata, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dua pekerja warga negara asing angkat kaki dari lokasi proyek.
“Sebelumnya sudah saya tegur secara lisan, namun mereka seperti acuh. Akhirnya saya surati secara resmi agar maksimal tanggal 18 Maret 2020, mereka harus angkat kaki dari desa Kandibata”, ujar Kepala Desa Kandibata, Puji Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (20/3/2020) melalui telepon selularnya.
Sesuai keterangan Kepala Desa Kandibata, sore harinya pada deadline surat teguran keras pihak desa (18/3/2020), sepulang dari Medan dirinya langsung mengecek kebaradaan kedua tenaga kerja asing itu. Dari informasi lapangan yang ia terima, bahwa kedua tenaga kerja asing itu telah pergi
Sesuai keterangan Puji Tarigan, kedua pekerja warga negara asing di PLTHM itu disinyalir kewarganegaraan Singapura. Satu bernama Calvin sementara seorang lagi tidak diketahui identitasnya. Hal ini menurut Kades Kandibata, dikarenakan ketertutupan info dari pihak management perusahaan.
“Mereka sangat tertutup terkait informasi tenaga kerja. Padahal selama ini saya sangat mempermudah segala urusan mereka yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Karena tidak dapat menunjukan dokumen kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) atau dokumen lainnya, tepaksa kita buat aturan tegas”, ujar Puji.
BACA JUGA: Pekerja Asing di Proyek PLTA Kabupaten Karo Diduga Tanpa Dokumen
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah, Adison sebayang kepada medanbisnisdaily.com mengatakan pihaknya belum ada menerima laporan tentang adanya tambahan tenaga kerja asing di Kabupaten Karo, khususnya bernama Calvin asal Singapura.
“Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karo telah memberi teguran kepada pihak management perusahaan agar tidak memperkerjakan pekerja asing yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Kedepannya jika ditemukan pekerja illegal akan kita tindak tegas”, ujar Adison.
Sementara itu penerjemah PT ANHE Hidro Engineering, Jeffrey melalui telepon selularnya menyatakan kurang memahami hal tersebut. Menurutnya, dua tenaga kerja asing yang dinyatakan tidak memiliki dokumen resmi tersebut, bukan bagian dari tenaga kerja perusahaan mereka.
PT ANHE merupakan salah satu kontraktor pekerjaanan pembangkit listrik tenaga hidro makro (PLTHM) di Desa Kandibata.