Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan tangkap dua pengedar sabu dari kawasan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
"Ada dua tersangka yang kita tangkap berikut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Kapolres Belawan AKBP H MR Dayan melalui Kasat Res Narkoba AKP Juriadi saat di konfirmasikan Medanbisnisdaily.com, Jumat (20/3/2020).
Dikatakan, tersangka pengedar sabu yang ditangkap, Zulham Efendi Matondang (39) warga Jalan Jermal Raya, Lingkungan X, Lorong Masjid, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan Satriyanto (34) yang masih satu lingkungan.
"Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barak bukti satu plastik clip putih berisi sabu seberat 0.82 gram, satu buah pin kaca berisi sisa sabu, satu pipet ujung runcing, tiga klip kosong dan uang tunai senilai Rp 75.000 sebut Juriadi.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari info masyarakat yang menjadikan kediaman tersangka sebaik tempat transaksi sabu. Polisi yang turun ke lokasi penangkapan mendapatkan kedua tersangka sedang duduk di depan warung.
"Tersangka Satriyanto perperan sebagai penghubung dari Zulham Efendi Matondang kalau ada pembeli dan yang menyimpan sabu adalah Zulham Efendi Matondang," terang mantan Kasat Narkoba Polres Langkat tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K yang saat ini masih buron. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut, keduanya kini mendekap di Sel Polres Pelabuhan Belawan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.