Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Penabrak personel Polisi Lalulintas (Polantas) Polresta Deli Serdang, Bripka Suryanto ditangkap aparat kepolisian di Desa Jati Baru, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Pelaku adalah Sunarya (29), warga Dusun 2, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang.
Kasatlantas Polresta Deli Serdang Kompol Rina Tarigan SIK, mengatakan pelaku ditangkap atas kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan personel Polantas Deli Serdang, Bripka Suriyanto pada Rabu 26 Desember 2019 lalu.
"Pelaku ini merupakan sopir truk yang menabrak Bripka Suryanto hingga tewas saat melakukan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020," ujar Rina Tarigan.
Rina menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku sempat mengalami kesulitan lantaran telepon seluler yang dilakukan untuk melacak keberadaan dirinya dipegang pacar di Belawan.
"Meski mengalami kesulitan, namun berkat koordinasi dengan Tim IT Mabes Polri akhirnya keberadaan pelaku teridentifikasi berada di rumah pamanya Desa Jati Baru, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Selajutnya, anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," jelas wanita yang pernah bermain film Sang Prawira ini.
Usai diamankan, kata Rina pelaku diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut.
"Pekaku kita jerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dengan ancaman di atas enam tahun penjara," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2005.