Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang warga bernama Hendri Wijaya warga Jalan AR Hakim, Gang Pacar, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, memutuskan untuk mencabut kesaksiannya dalam laporan kasus dugaan penculikan dengan nomor LP/45/I/2020/SPKT.
Dalam surat pernyataan yang tertulis, pria berusia 37 tahun itu menyatakan kalau dirinya tidak mengetahui peristiwa pidana yang yang terjadi atau yang dialami oleh Sjamsul Bahari alias Ationg. Sehingga ia memutuskan untuk mecabut keterangan sebagai saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan tersebut.
Rony Lesmana selaku kuasa hukum terlapor Ayong Susanto mengatakan, terkait dicabutnya keterangan saksi pelapor tersebut, maka pihaknya akan menanyakan perkembangan proses penyidikan ke Polda Sumut.
"Kita akan pertanyakan ke penyidik, bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya dengan adanya saksi pelapor yang mencabut keterangannya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Sebab menurut Rony, setiap laporan kepolisian itu akan dinyatakan penuh unsur jika saksi dan bukti telah tercukupi. "Jadi apakah dengan adanya saksi pelapor yang mencabut keterangannya, kasus itu masih tetap memenuhi unsur," ujarnya.
Sementara itu, terkait hal ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan kalau surat pernyataan ini sah-sah saja dilakukan oleh yang bersangkutan. Hanya saja, kata dia, pihaknya dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akan tetap menjalankan berkas laporan tersebut.
"Kita tetap mengirim berkas kasus itu ke jaksa walaupun dia (Hendri Wijaya) ada membuat surat pernyataan tersebut," jelasnya.
Untuk itu, sambung MP Nainggolan, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan apakah keterangan yang sebelumnya diberikan kepada penyidik benar atau salah.
"Karena yang nentukan itu nanti pengadilan. Silahkan beri keterangan di depan hakim saat sidang kasusnya," tandasnya.