Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Setelah merasakan hasil curian dengan membeli pakaian dan makanan, Siswanto (31) tak berkutik ditangkap Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang. Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya sukses mencuri di rumah Sukriman (56) penduduk Jalan Sempurna, Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 15 Desember 2018.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK, Sabtu (21/3/202), mengatakan, penangkapan terhadap warga Jalan Sedar Desa Tumpatan, Kecamatab Beringin, Kabupaten Deli Serdang ini atas laporan korbanya LP / 728 / XII / 2018 / SU / RES DS.
"Dalam laporannya, Sukriman telah kehilangan barang berupa telepon seluler dan uang karena dicuri oleh pelaku. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang," ujar Muhammad Firdaus.
Firdaus menjelaskan, mendapat laporan korban, Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di lapangan.
"Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Kuba Sintang Dusun II, Kecamatan Pantai Labu setelah mengendus keberadaannya," jelas mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.
Usai diamankan, kata Firdaus pelaku diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut.
"Hasil interogasi, pria tak memiliki pekerjaan itu mengaku hasil penjual telepon seluler digunakannya untuk membeli celana jeans dan sisa beli makanan. Akibat perbuatan, yang bersangkutan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.