Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Sebanyak 123 sekolah di Kabupaten Samosir belum bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS kinerja yang dikirimkan pada akhir 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Samosir, Rikardo Hutajulu kepada medanbisnisdaily.com, Senin (23/3/2020).
Pemerintah Kabupaten Samosir mendapat bantuan anggaran Rp 8,278 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pada 2019. Dana itu merupakan BOS Kinerja yang diberikan untuk 123 sekolah, terdiri 110 SD, 10 SMP dan 3 SMA/K sederajat.
Namun, dana bantuan itu belum digunakan dan masih mengendap di sekolah hingga saat ini. Dinas Pendidikan beralasan dana itu tidak bisa digunakan lantaran baru ditransfer ke rekening sekolah pada akhir Desember 2019.
"Jadi mereka sepakat dana itu tidak usah dikembalikan karena sudah terlanjur masuk ke rekening masing-masing sekolah. Katanya, silahkan saja disimpan jangan dipakai sampai turun petunjuk teknis (juknis) yang baru," bebernya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 31/2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja disebutkan penggunaan dana tersebut hanya diperuntukkan untuk pengadaan media pembelajaran, seperti tablet, komputer, proyektor, laptop, jaringan nirkabel, dan perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk.