Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona tanggal 19 Maret 2020. Dalam maklumat itu, jelas ditegaskan agar warga tidak mengadakan pertemuan sosial masyarakat yang berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Namun, sejumlah anggota DPRD Medan malah melanggar maklumat tersebut dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah yang mengundang masyarakat banyak. Di kegiatan tersebut, masa berkumpul dalam jumlah yang cukup besar.
Kabag Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Medan, Yuslizar Usman mengakui ada beberapa anggota DPRD Medan yang melaksanakan kegaiatan sosialisasi Perda.
"Ada beberapa, saya lupa karena belum ada masuk tagihan ke kami. Tapi setahu saya ada 4 sampai 6 dewan yang buat sosialiasi Perda," kata Yuslizar, Selasa (24/3/2020).
BACA JUGA: Langgar Maklumat Kapolri, Ini Alasan Dedy Aksyari Tetap Gelar Sosialisasi Perda
Yuslizar mengatakan, dalam pelaksanaan sosialisasi Perda, pihaknya tak bisa menahan keinginan anggota DPRD. Sebab, mereka hanya memfasilitasinya saja.
"Itu ke pribadi dewan. Kita cuma fasilitasi anggarannya saja," jelasnya sembari menyebut jika pelaksanaan sosialisasi perda mengundang 200 masyarakat.
Dalam pelaksanaan sosialisasi perda, Yuslizar mengaku jika pihaknya sudah mengingatkan adanya maklumat Kapolri, surat edaran Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.
"Sudah kita beritahu, tapi mungkin dewan-dewannya sudah persiapan. Ada juga dewan yang batalin, surat udangan ditarik kembali," urainya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan jika dalam pelaksanaan sosialisasi perda, Sekretariat DPRD Medan tidak ada memerintahkan stafnya untuk mendampingi anggota dewan.
"Karena edaran itu, kami tak pernah kasih staf, lain cerita kalau staf itu diminta dewan ya, itu di luar tanggung jawab sekretariat," tukasnya.