Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah keuskupan di Indonesia telah memperpanjang masa darurat covid-19 sampai dengan 30 April 2020. Itu artinya, misa pekan suci Paskah 2020 kemungkinan juga akan dilakukan secara daring (online). Salah satu keuskupan yang memperpanjang masa darurat covid-19 itu adalah Keuskupan Agung Jakarta, sebagaimana yang disiarkan media.
Sedangkan untuk Keuskupan Agung Medan (KAM) masih belum diputuskan dan sedang dalam pembahasan. Hal itu merujuk pada Dekrit Kongregasi Ibadat Ilahi. Dekrit ini sudah keluar di Vatikan namun SK sedang dikonsep.
"Mengenai misa pekan suci akan dikeluarkan keputusan sesuai dengan Dekrit Kongregasi Ibadat Ilahi yang sudah keluar di Vatikan. SK sedang dikonsep," jelas Uskup Agung Medan, Mgr Kornelius OFM Cap menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (24/3/2020).
Uskup juga meminta agar masyarakat khususnya umat Katolik di KAM mengurangi kontak dan lebih baik diam di rumah.
Sebelumnya, Vikaris Episkopal (Vikep) KAM Pastor Benno Ola Tage yang ditanya hal yang sama mengatakan, kegiatan gerejani di KAM masih akan menunggu keputusan Uskup Agung Medan setelah 4 April 2020. "Kita sedang nunggu keputusan Uskup Agung Medan setelah tanggal 4 April 2020," jawabnya.