Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang terdampak wabah COVID-19 untuk merestrukturisasi utangnya di bank. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Menurut keterangan OJK, debitur yang dimaksud juga termasuk pelaku UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung. Adapun sektornya antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Restrukturisasi utang yang dimaksud bermacam-macam, bisa mengurangi suku bunga kreditnya, memperpanjang jangka waktu pembayaran hingga pengurangan tunggakan bunga ataupun pokok.
Namun OJK menekankan, kebijakan negosiasi kembali utang ini dilakukan secara bertanggung jawab dan agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti freerider atau aji mumpung.
Kebijakan ini ditujukan untuk debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19.
OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur maupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19.
Jangka waktu restrukturisasi juga sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas aset. Namun dalam penerapan ataupun skema
restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.dtc