Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres menindaklanjuti putusan DKPP dan memberhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik secara tidak terhormat. Evi mengatakan dirinya akan tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Akan menggugat ke PTUN," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/3/2020).
Evu mengatakan, saat ini gugatan tersebut belum dimasukkan. Namun, dia mengatakan akan mendaftarkan gugatan pada pekan depan.
"Iya gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini," kata Evi.
Diberitakan sebelumnya, Keppres terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Evi telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini di keluarkan dengan nomor 34/P tahun 2020 Tanggal 23 Maret.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota komisi pemilihan umum masa jabatan tahun 2017-2022.
Diketahui sebelumnya, Evi kaget dan tidak terima dipecat oleh DKPP. Menurut Evi, putusan DKPP cacat hukum.
"DKPP tidak bisa memeriksa pemeriksaan etik secara pasif. Pencabutan pengaduan menjadikan DKPP tidak mempunyai dasar melakukan pengadilan etik. DKPP sudah melampaui kewenangan UU sebagai lembaga peradilan etik yang pasif," kata Evi dalam jumpa pers yang juga disiarkan secara online, Kamis (19/3/2020).
Evi juga mengatakan dirinya juga telah melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait adanya dugaan maladministrasi dalam putusan DKPP. dtc