Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisdaily.com - Jakarta - Pemerintah daerah yang hendak menutup akses pelabuhan dalam masa darurat Covid-19 diimbau agar meminta izin kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, wewenang menetapkan penutupan pelabuhan merupakan otoritas Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub.
"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (melalui) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, pemerintah daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (melalui) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," papar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (27/3/2020).
Penutupan pelabuhan, jelas Capt. Wisnu mesti melewati penilaian dan evaluasi. Sebab, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga menjadi akses angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional, antara lain dalam hal penyaluran obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara.
"Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan di bidang pelayaran maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan," imbuh dia.
Capt. Wisnu menjelaskan, pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19. Navigasi pelayaran merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, Capt. Wisnu mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)/Syahbandar Utama/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/KSOP Khusus Batam/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), operator kapal, operator pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan surat edaran Dirjen Hubla, mereka juga diminta agar berkoordinasi secara proaktif dengan pemangku kepentingan di pelabuhan dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan guna menjamin kelancaran arus barang.
"Misalnya dengan memberikan perlakuan khusus, diskresi pembatasan yang terkait dengan akses pelabuhan untuk kegiatan bongkar muat barang logistik kebutuhan daerah, embarkasi dan debarkasi penumpang dalam situasi tertentu yang sangat dibutuhkan," jelasnya.
Capt. Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah wajib memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menanggulangi kondisi darurat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu diwujudkan berupa tindakan pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, dan pengerahan logistik.
"Mereka juga diimbau agar melakukan pengaturan layanan terhadap kapal penumpang/kapal penumpang-barang/kapal perintis, kapal barang, kapal pesiar (cruise), serta terhadap crew kapal di pelabuhan," sambungnya.
Bagi para operator kapal penumpang, kapal penumpang-barang, kapal PSO Pelni, kapal perintis dan pengelola terminal penumpang diminta agar melaksanakan prosedur yang diatur di dalam Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, khususnya protokol di Area dan Transportasi Publik yang disesuaikan dengan kondisi di atas kapal.
Penumpang juga disarankan agar menggunakan masker penutup hidung dan mulut dan bila memungkinkan menyediakan masker penutup hidung dan mulut di terminal penumpang.
"Jika dipandang perlu mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih buruk, maka operator kapal dapat membatasi jumlah penumpang yang akan naik ke atas kapal," ungkap Capt. Wisnu.
Lebih lanjut, Capt. Wisnu menekankan Ditjen Perhubungan Laut tetap mendukung kebijakan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.
Di antara langkah pencegahan yang ditempuh, yakni Ditjen Perhubungan Laut bekerja sama dengan BUMN Pelabuhan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memperketat pemeriksaan kesehatan penumpang dan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 8 Tahun 2020.
Ihwal mekanisme perubahan operasional pelabuhan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di dalam naskah surat tersebut, dijelaskan mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh pemerintah daerah. dtc