Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menanggapi keputusan pemerintah yang memperpanjang masa darurat corona hingga 29 Mei mendatang, Ephorus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt Darwin Lumbantobing, mengeluarkan surat edaran (SE) Pastoral Ketiga tentang Pencegahan Penularan Virus Corona. Surat edaran bernomor 334/L18/III/2020 itu dikeluarkan Ephorus per tanggal 27 Maret 2020 dan diterima medanbisnisdaily.com, Jumat malam (27/3/2020).
Dalam surat edaran itu termuat sejumlah imbauan dan arahan bagi seluruh jemaat dan pelayan di gereja terbesar di Indonesia ini. Salah satunya, meminta agar pesta adat dan kegiatan gereja yang melibatkan orang banyak ditiadakan sementara. Ephorus juga menetapkan ibadah Minggu diadakan di rumah masing-masing. Selain itu, pelayan HKBP diminta siaga di tempat pelayanan masing-masing serta memberikan pelayanan dan mengajak umat untuk tetap tenang dan tidak panik. Meski demikian, jemaat yang ingin berdoa di gereja tetap dilayani setelah melalui prosedur kesehatan seperti yang ditetapkan pemerintah. Antara lain, membersihkan tangan, membuat jarak, pemeriksaan suhu tubuh, mengenakan masker dan sebagainya. "Kantor Pusat HKBP telah dan akan terus menerbitkan acara-acara dalam bentuk softcopy, video dan lainnya yang bisa diakses di Website HKBP dan media terkait lainnya," kata Ephorus. Surat edaran Ephorus tentang pencegahan penularan virus corona. Ini merupakan surat pastoral ketiga seiring dengan diperpanjang masa darurat corona oleh pemerintah.