Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara. Kali ini Polisi berhasil mengamankan 2 kg sabu serta berhasil menangkap 2 tersangka masing-masing, BI alias Bembeng (37) warga Desa Jaya Agung, Kecamatan Bagan Senembah, Kabupaten Rohan Hilir, Riau, serta SS (39) warga Jl. Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.
"Kita kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini kita mengamankan 2 kg sabu. Terhadap 2 tersangka kita ambil tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing saat siaran pers di halaman Mapolres Batubara, Senin, (30/3/2020).
Ia menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 22:00 wib. Saat itu kedua tersangka akan melakukan transaksi di Rumah Makan Minang, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik merek Guanyiwang yang berisi sabu yang diletakkan didalam satu buah kotak.
"Kepada tersangka terancan hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Ia menambahkan, penangkapan 2 tersangka ini tidak ada hubungannya dengan penangkapan tersangka sebelumnya dengan barang bukti sabu 5 kg. Walaupun mereka mengaku barang bukti berasal dari Aceh.
"Ini tidak ada hubungannya dengan penangkapan sebelumnya. Ini prestasi yang sangat luar biasa. Nanti akan kita beri reward kepada personel," ujarnya.