Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Guna mencegah penyebaran Covid-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu menunda masa tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa atau Ad Hoc.
Selain pengawas Ad Hoc Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, penundaan juga berlaku pada jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa yang dimulai sejak tanggal 31 Maret 2020.
“Penundaan berdasarkan dua surat Bawaslu RI, yakni nomor: 0252/K. BAWASLU/PM.00/3/2020 dan nomor : 0255 /K. Bawaslu/TU.00.01/lll/2020,” kata Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur di Rantauprapat, Senin (30/3/2020) malam.
Penundaan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 itu, menurut Makmur telah diinformasikan kepada jajaran pengawas kecamatan maupun pengawas tingkat kelurahan/desa.
“Kami meminta dan tetap menghimbau kepada semua jajaran agar tetap menjaga kesehatan serta dapat memahami situasi yang saat ini,” pinta Makmur.
Ditambah Koordinator Sekretariat Bawaslu Labuhanbatu, Hadi Wijaya dalam hal penundaan masa tugas Pengawas Ad Hoc, pihaknya secara otomatis menutup kas keuangan untuk kas kecamatan dan kelurahan/desa.