Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Hasan Kosasi, warga Jalan Seram Baru, Kota Medan, yang juga Direktur Utama PT Dayakimia Jaya Mandiri (DJM) terhadap PT Bank Danamon Indonesia Cabang Diponegoro dan Putri Hijau, Medan, terkait dugaan tidak bersedia memberikan rekening koran. Gugatan sendiri didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu 4 Desember 2019 silam dengan nomor perkara 859/Pdt.G/2019/PN.Mdn.
Dalam persidangan perkara yang digelar di ruang Sidang Kartika, PN Medan, Senin (30/03/2020), Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe menolak eksepsi tergugat I (Bank Danamon Cabang Diponegoro) dan tergugat II (Bank Danamon Cabang Putri Hijau) serta mengabulkan gugatan penggugat sebagian, di antaranya menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum dan memerintahkan tergugat I untuk segera memberikan print out data mutasi rekening/rekening koran nomor rekening Bank Danamon 7709155555, atas nama PT Dayakimia Jaya Mandiri dari tahun 2015 sampai 2019 untuk diserahkan kepada penggugat.
Hakim juga memutuskan menghukum dan memerintahkan tergugat II untuk segera memberikan print out data mutasi rekening/rekening koran milik PT Dayakimia Jaya Mandiri nomor rekening Bank Danamon 006600192113 atas nama Hasan Kosasi, nomor rekening Bank Danamon 3610892071 atas nama David Kosasi, nomor rekening Bank Danamon 3623297631 atas nama Ernie Kosasi, dari tahun 2015 sampai 2019 untuk diserahkan kepada penggugat.
"Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta untuk setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap hingga dilaksanakan," ucap majelis hakim dalam persidangan yang juga dihadiri penggugat yang diwakili kuasa hukum Pramudya Eka W Tarigan dan James Hans Fransicus Gurning dari kantor advokat Ali Leonardi & Associates, serta pengacara dari Bank Danamon Fransiska Simbolon, dari kantor advokat Burhan Sidabariba dan Rekan.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pramudya Eka W Tarigan membenarkan soal putusan hakim dalam sidang tersebut. "Bank Danamon seharusnya mengevaluasi kinerja oknum bank tersebut ada apa hingga tidak bersedia menyerahkan rekening koran ke klien kami," jelasnya.
Pram juga mengatakan, seharusnya Bank Danamon menyerahkan print out rekening koran tersebut kepada penggugat karena merupakan hak nasabahnya.
"Seharusnya Bank Danamon menyerahkan print out rekening koran tersebut kepada klien kami (penggugat-red) yang berhak dan berwenang untuk mendapatkan print out data mutasi/rekening koran untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan Pasal 12 Perubahan Anggaran Dasar PT DJM," jelasnya.
Seperti diketahui dalam surat gugatannya tersebut, Hasan Kosasi menerangkan bahwa dirinya merupakan Direktur Utama PT DJM dan tercatat sebagai nasabah Bank Danamon. Dalam kepentinggan untuk menjalankan bisnis, Hasan bersama adiknya David Kosasi (Direktur PT DJM) dan Ernie Kosasi bagian finance masing-masing membuka rekening di Bank Danamon Medan Diponegoro dan Bank Danamon Cabang Medan Putri Hijau yang dipergunakan untuk kepentingan bisnis PT DJM dan resmi tercantum sebagai laporan keuangan perusahaan PT DJM.
Namun pada perjalanannya, Hasan tidak bisa mendapatkan print out data mutasi rekening/rekening koran untuk kepentingan operasional perusahaan sejak bulan Juli 2019. Diduga ada penyalahgunaan dari oknum di dalam perusahaan yang mengakibatkan Hasan Kosasi tidak mendapatkan laporan keuangan tersebut.
Dalam surat gugatan itu, Hasan menyebut Bank Danamon tidak bersedia dan menolak menyerahkan rekening koran meski diminta langsung maupun disurati secara resmi.
Hasan juga menyebutkan Bank Danamon selalu memberikan alasan yang tidak bisa masuk diakal dan menduga ada permainan oknum di dalam bank dengan salah satu oknum di perusahaan.