Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Penuntut Umum Kejari Medan terpaksa menitipkan AL, tersangka kasus penipuan dan penggelapan, kembali ke tahanan Polda Sumut.
Pasalnya, pihak PAS Kanwil Kemenkumham Sumut merasa keberatan menerima tersangka ini menghuni Rutan Tanjung Gusta karena berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Sebelumnya AL sempat masuk DPO Poldasu selama 8 bulan, dan tertangkap oleh pihak Imigrasi Klas I Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta pada 27 Februari 2020 lalu, saat akan berangkat ke luar negeri menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 810 tujuan Kuala Lumpur pukul 19.25 WIB.
Kajari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, SH.MH, Selasa (31/3/2020) menyatakan, bahwa tahanan tersebut langsung dibawa ke RSUP Haji Adam Malik, setelah dilakukan pemeriksaan statusnya negatif Covid-19.
Saat tim penuntut umum membawanya kembali ke Rutan Tanjung Gusta, pihak Rutan menolak memasukkan AL dan begitu juga ketika diantar ke Lapas Khusus Anak (LPKA) Tanjung Gusta Medan yang memang telah dikosongkan untuk tahanan atau napi berstatus ODP, juga menolak.
Ketika tim penuntut umum yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang melakukan koordinasi dengan pihak Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, hanya mengatakan bahwa sesuai saran dari Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Sumut, agar tahanan AL ditangguhkan.
"Karena ini sangat menyulitkan maka meminta kepada Tim penuntut umum agar menitipkan sementara AL di Tahanan Polda Sumut," katanya.
Sementara itu, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari yang dikonfirmasi melalui telephon seluler dan Whatsapp tidak menjawab.
Untuk diketahui, AL terjerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari sewa menyewa tanah dan bangunan milik korban, Tatarjo Angkasa yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No.17 A Medan.
AL telah menyewa tanah dan bangunan milik Tatarjo yang dijadikan sebagai usaha hotel yakni LJ Hotel Medan. Sewa menyewa tersebut tertuang di dalam akte perjanjian sewa menyewa Nomor 2 tanggal 02 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan notaris Poeryanti Poedjiaty.
Namun, selama perjanjian berlangsung, Tatarjo dirugikan karena AL sampai saat ini menguasai tanah dan bangunan tanpa membayar sewa. Memang AL ada memberikan bilyet giro yang setelah dikliringkan ternyata tidak dapat diuangkan.