Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Rabu (1/4/2020) jam pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan sidang Perkara Pidana Umum dengan sistem online. Hal ini dilakukan sebagai mengantisipasi/pencegahan mewabahnya Covid-19.
"Hari ini, Rabu 1 April 2020 Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Langkat telah melaksanakan sidang Perkara Pidum dengan sistem online. Pelaksanaan sidang knline ini di laksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan kita pantau langsung," kata Kasi Pidum Kajari Langkat.l, Anggara Hendra
Setya Ali SH MH LLM.
Sidang dengan sistem online tersebut terkoneksi ke Pengadilan Negeri Stabat dan Rutan Tanjung Pura. Bahwa pelaksanaan sidang dengan system online tersebut dalam rangka upaya preventif sehubungan dengan landemi Covid-19 yg semakin hari jumlah ODP, PDP maupun yang meninggal semakin bertambah.
"Olehkarenanya, untuk menghindari keramaian guna memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut diperlukan langkah-langkah pencegahan. Sidang dengan sistem online, yaitu jaringan internet, plikasi zoom, webcam, laptop, proyektor dan audio," katanya lagi.