Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Karena Pemerintah, KPU, Bawaslu sudah sepakat Pilkada Serentak 2020 ditunda, maka 22 pejabat (Pj) bupati/wali kota tidak disiapkan.Seperti diketahui, di Provinsi Sumut, ada 23 kabupaten/kota yang harusnya menggelar Pilkada Serentak 2020. Namun, hanya 22 daerah yang harus diisi pj kepala daerah. Satu daerah lagi tak perlu diisi Pj kepala daerah karena masa jabatannya masih lama.
"Pemprov tidak menyiapkan Pj bupati ataupun wali kota karena Pilkada tahun ini ditunda," ujar Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, di Medan, Rabu (01/04/2020).
Dan karena tidak diisi Pj bupati/wali kota, jelas Basarin, maka dapat diartikan bahwa kepala daerah yang menjabat sekarang masih menjabat dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya.
Begitu pun kepastiannya, masih menunggu petunjuknya lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri. Sebab penundaan itu harus melalui peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai payung hukumnya, di mana Perpu itu hingga sejauh ini belum terbit.
Ia mengatakan, ada 9 daerah yang masa tugasnya kepala daerahnya habis per tanggal 17 Februari 2021. Sedangkan yang lainnya, masa jabatan kepala daerahnya habis di atas pertengahan 2021.
Sebelumnya dijelaskannya bahwa yang ditunjuk menjadi Pj adalah pejabat eselon II dari Pemprov Sumut. Pangkatnya harus lebih tinggi atau minimal sama dengan Sekda yang ada di kabupaten/kota tersebut.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Kepala Daerah, dimana syarat seorang Pj sudah jelas diatur, salah satunya minimal berpangkat IV/B.
Hal itu diperkuat lagi dengan Surat Edaran Mendagri 2015. "Artinya tidak boleh lebih rendah dari Sekda Kabupaten/Kota," tersebut.
Kemudian pengusulan Pj Bupati/Wali Kota kepada Mendagri, merupakan hak prerogatif gubernur. Hal itu sesuai dengan Pasal 201 UU Nomor 8 tahun 2015 ayat 9, ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota , diangkat pejabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (provinsi) sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.