Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperketat protokol kesehatan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang dari negara-negara terdampak wabah virus Corona (COVID-19). Plt Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak menyatakan pihaknya terus memfasilitasi layanan kepulangan TKI ke Indonesia.
"Sesuai dengan arahan Presiden mengenai penanganan arus masuk WNI bahwa PMI yang kembali dari luar negeri, harus melalui protokol kesehatan yang ketat baik di airport, pelabuhan, maupun pos lintas batas," kata Tatang dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
BP2MI memfasilitasi kepulangan pekerja migran, seperti di wilayah-wilayah perbatasan, terutama kepada PMI yang baru tiba dari negara-negara terdampak COVID-19. Termasuk kepada PMI yang pulang dari Malaysia akibat adanya lockdown di negara tersebut.
Tatang menyampaikan pelayanan kepulangan TKI dari negara terdampak virus Corona pada prinsipnya tetap melindungi kesehatan pekerja migran yang datang ataupun melindungi kesehatan masyarakat di Tanah Air. Adapun upaya yang dilakukan untuk memperketat protokol keamanan, yaitu petugas BP2MI berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, Pemda, dan pihak terkait sebelum pekerja migran tiba di Indonesia.
Selain itu, BP2MI memeriksa dan mendata pekerja migran di debarkasi, penanganan jenazah non-suspect COVID-19, serta memperbarui penanganan di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri. TKI yang pulang dari negara terjangkit juga wajib melakukan isolasi diri.
"Dalam hal pengantaran PMI ke daerah asal juga dilakukan koordinasi dan pemantauan kondisi PMI selama perjalanan. Setibanya di daerah asal PMI, petugas melaporkan kepada perangkat atau dinas setempat dan menyampaikan kepada PMI untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari, serta memonitor kesehatannya," sambung Tatang.
"BP2MI juga tetap memonitor dan memantau PMI yang pulang dan melakukan karantina mandiri tersebut melalui koordinasi dengan pemda setempat. Selama menjalankan tugasnya petugas BP2MI yang memeriksa dan melayani kepulangan PMI juga diwajibkan untuk selalu memakai alat pelindungan diri (ADP)," imbuhnya.
Tatang menambahkan arus kepulangan pekerja migran dari beberapa negara penempatan terutama dari Malaysia, perlu dicermati karena ini menyangkut jumlah PMI yang akan pulang. Saat ini, BP2MI terus memberikan pelayanan dengan mendasarkan pada protokol pelayanan kepulangan PMI dan memantau PMI, baik dari Malaysia melalui wilayah perbatasan di Batam, Tanjung Pinang, maupun Nunukan.
"Tidak hanya PMI dari Malaysia, PMI yang pulang dari negara-negara lain pun tetap BP2MI layani," ujarnya.dtc