Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk memeriksa kepala sekolah terkait kasus siswi SMK yang diperkosa 7 kakak kelasnya. KPAI menduga adanya kelalaian dalam pengawasan peserta didik, di mana peristiwa pencabulan itu terjadi saat jam pelajaran dan masih di lingkungan sekolah.
"Kejadian pencabulan terjadi masih di lingkungan sekolah, yang berati ada kelalaian. Oleh karena itu, KPAI minta Disdik Sumut harus melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah dan jajarannya," tegas Komisioner KPAI Bindang Pendidikan Retno Listyart kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (2/3/2020).
Retno Listyart mengatakan, sekolah wajib melindungi peserta didik seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Udang Perlindungan Anak dan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Akan tetapi, pihak sekolah tempat siswi SMK Deli Serdang menimba ilmu diduga tidak menjalankan tugasnya seperti yang tertuang dalam pasal yang dimaksud. Dari itu, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sumatera utara segera melakukan BAP secara kedinasan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terhadap kepala sekolah dan jajarannya," ujar Retno Listyart.
Mantan kepala sekolah ini menyebutkan, mengenai tujuh kakak kelas yang melakukan pencabulan terhadap DI, KPAI mendorong agar diproses hukum supaya menjadi efek jera dan menyadari kesalahannya.
"Karena kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, maka KPAI juga mengingatkan kepolisian menggunakan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam memproses anak-anak pelaku," sebutnya.
BACA JUGA: Komnas PA: 7 Tersangka Pemerkosa Siswi SMK di Deli Serdang Tak Bisa Bebas dari Pidana
Di samping itu, Retno Listyart menambahkan KPAI mendorong korban diasesment secara psikologis agar mendapatkan hak pemulihan psikologis.
"Kita menyarankan Dinas PPPA Sumut untuk melakukan psikososial agar dapat dipastikan rehabilitasi psikologis berjalan dengan baik," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Arsyad Lubis meminta kepada Cabang Dinas Pendidikan Deli Serdang untuk segera memanggil kepala sekolah.
"Kepada sekolah terlampau longgar dan tidak mengawasi. Untuk itu, kepala sekolah harus bertanggungjawab bila kejadian kasus pencabulan masih berada di lingkungan sekolah," tandasnya.