Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pimpinan KPK meminta agar pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang hak keuangan pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dihentikan. Revisi PP itu salah satunya terkait usulan kenaikan gaji untuk pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan Pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM dihentikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).
Ali mengatakan hal itu dilakukan karena KPK kini tengah fokus mengawal penanganan pandemi virus Corona (COVID-19). Menurutnya, KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 sebagai pemanduan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa terkait virus Corona.
"Kami juga memahami dalam kondisi saat ini banyak yang lebih membutuhkan perhatian kita. Demikian juga KPK yang telah menerbitkan SE 08 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan tugas pencegahan terkait penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan COVID-19," kata Ali.
Ali kemudian menjelaskan secara detail mengenai kronologi pembahasan usulan kenaikan gaji untuk pimpinan KPK tersebut. Berikut penjelasan KPK soal kronologi pembahasan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK:
-Usulan hak keuangan pimpinan KPK melalui perubahan PP Nomor 82/2015 telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh Pimpinan KPK jilid V (Agus Rahardjo cs, red) pada tanggal 15 Juli 2019. Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi rujukan;
-Sekitar bulan September 2019, KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain;
-Pada periode pimpinan KPK saat ini (Firli Bahuri dkk, red), pembahasan dilakukan sekitar bulan Februari 2020 atas undangan Kementerian Hukum dan HAM;
- KPK yang diwakili oleh Biro Hukum dan Biro SDM diundang oleh Kemenkum HAM untuk membahas mengenai usulan RPP tersebut yang kemudian pihak Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan RPP tersebut telah masuk proleg dan akan dilanjutkan pembahasannya;
-Pada bulan awal Maret 2020 atau sebelum COVID-19 merebak, pihak Kemenkum HAM kembali mengundang KPK, perwakilan MenPAN RB, Setneg, dan Kemenko Polhukam untuk rapat kembali membahas usulan RPP tersebut dan kembali ditegaskan oleh Kemenkum HAM bahwa pembahasan RPP tersebut tidak dapat dihentikan dan akan terus dilanjutkan mengingat sudah masuk Proleg.
-Seperti kita ketahui bersama, kemudian pandemi COVID-19 mulai terjadi dan hingga hari ini tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait hal ini.
-Merespon situasi saat ini, sebagaimana telah disampaikan hari ini, Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19. KPK harap Kemenkum HAM juga dapat menghentikan proses tersebut karena ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang perlu kita hadapi bersama saat ini. Dtc