Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Yayasan Pelestari Kebudayaan Batak (YPKB) sepakat dengan arahan 65 tokoh adat Batak Toba terhadap penyesuaian prosesi adat Batak di tengah wabah corona sekarang ini. Menurut Ketua Umum YPKB, Albiner Siagian, semua pihak harus mengutamakan keselamatan. Nyawa seseorang lebih penting diperjuangkan daripada hal lain, termasuk prosesi adat.
"Kalau soal peribadahan saja bisa menyesuaikan, mengapa tidak dengan adat. Kami mendukung kesepakatan pelaksanaan adat untuk mengindahkan anjuran terkait pandemi corona yang tengah terjadi sekarang ini. Apalagi pada masyarakat Batak dan adatnya, berlaku perumpamaan 'Aek godang tu aek laut, dos ni roha sibaen na saut'," kata Albiner kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (5/4/2020).
Kesahihan pelaksanaan adat Batak, kata akademisi di Universitas Sumatra Utara ini, bisa sangat tergantung pada kesepakatan. Ungkapan "hata do na arga!" atau "Adat do na metmet adat na balga" adalah contoh pernyataan yang menunjukkan bahwa kesahihan pekaksanaan adat itu, sangat dipengaruhi oleh kesepakatan bersama.
BACA JUGA: 65 Tokoh Adat Batak di Pekanbaru Keluarkan Arahan Terkait Prosesi Adat Batak di Masa Corona
Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan, 65 tokoh adat Batak di Pekanbaru, Provinsi Riau, mengeluarkan sejumlah arahan terkait prosesi adat Batak, khususnya adat kematian. Butir-butir arahan itu pun tersebar di media sosial dalam beberapa hari terakhir ini. Sejumlah arahan itu antara lain, jika ada seorang Batak yang meninggal karena corona, maka acara penguburannya berlaku sesuai aturan pemerintah. Tidak berjalan adat, ulos saput bisa dipakaikan saat di rumah sakit dan ulos tujung bisa diberikan setelah pulang dari pemakaman.
Sedangkan yang meninggal karena hal lain, hanya dua keluarga yang boleh hadir. Yakni keluarga tulang dan hula-hula. Acara pun dilakukan di rumah dan tidak bermusik. Tokoh adat Batak itu menegaskan, meski pelaksanaannya sederhana, hal itu sudah bagian dari adat yang sah.