Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Siasat melegalkan bisnis perjudian tembak ikan yang banyak peminatnya itu berhasil dibongkar petugas Polrestabes Medan.
Lapak perjudian tembak ikan dan jackpot di kawasan Jalan Jamin Ginting Km 8, No 207, Kecamatan Medan Selayang digempur oleh petugas untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif.
"Apalagi di lokasi yang digerebek itu menyediakan tempat kumpul - kumpul dan tidak dibenarkan saat lagi meredam penyebaran virus corona (Covid - 19), " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Kanit Pidum AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Minggu (5/4/2020) malam.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja, petugas mengamankan sedikitnya 12 orang dari lokasi yang bermoduskan sebagai warung kopi.
12 orang yang diamankan terdiri dari pemilik mesin berinisial DPB, pemilik tempat FSB, kasir JT dan RS serta 8 orang pemain judi yakni TS, BS, IP, ET, S, WG, ABS, dan RS.
"Awalnya, kita mendapat laporan dari masyarakat yang resah lantaran arena judi tembak ikan dan jackpot ini tetap beroperasi dan selalu ramai didatangi pemain judi, di tengah wabah virus corona, " tambahnya.
Dari laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan menggerebek serta mengamankan ke 12 orang bersama mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 kunci warung, 4 mesin jackpot, 1 mesin judi tembak ikan, dan 1 buku perhitungan mesin pulpen dan kalkulator. Saat ini 12 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Akibat perbuatannya belasan orang yang diamankan dari lokasi judi tersebut terancam dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.