Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai terpaksa menjemput seorang pemuda bernama Ali Akbar Butar-butar (36) dan mengamankannya ke sel tahanan dari Rumah Sakit Umum Daerah dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai. Pemuda ini sebelumnya diselamatkan warga dari sungai Asahan dalam kondisi hampir tenggelam dengan kaki penuh luka.
Penjemputan aparat kepoisian tersebut lantaran, pria yang kerap dipanggil Ali Keriting itu ternyata selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Tanjungbalai. Dia terlibat dalam tiga kasus pencurian di kota Tanjungbalai dua bulan terakhiar.
“Jadi tersangka ini dijemput karena mendapatkan informasi dari warga ada orang yang hampir tenggelam dan diselamatkan. Sekarang sedang di rawat rumah sakit. Setelah di cek anggota rupanya dia tersangka kasus pencurian. Langsung dibawa dan diamankan dari rumah sakit,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKP Putu Yudha Prawira, Senin (6/4/2020).
Setelah dilakukan interogasi akhirnya dia mengakui perbuatannya bersama dengan seorang tersangka lain bernama Adam yang seminggu lalu telah lebih dulu tertangkap.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di rumahnya di Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan menemukan dua unit sepedamotor dan TV 24 inchi hasil curian.
Ditambahkan Putu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik. "Tersangka ini merupakan residivis kasus 363," ucapnya.
Berdasarkan catatan dari Polres Tanjungbalai, tersangka ini melakukan sejumlah aksi pencurian pada Senin (16/3/2020) pukul 22.00 WIB mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario dan telepon seluler di sebuah rumah yang berada di Perumahan Esha, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.
Kemudian, pada Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB meminjam sepeda motor Rizky Pratama di Kecamatan Air Joman Asahan dengan dalih ingin pulang ke rumah. Namun, tersangka tak kunjung kembali. Terakhir pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB tersangka ada merampas telepon seluler dari tangan seorang anak di kawasan Jalan MA Musa, di Kecamatan Datuk Bandar.