Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan General Manager (GM) PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, Drs Harianja MM (59) dan mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I (Persero), Rudi Marla ST, MM (52) masing-masing hukuman 5,5 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Kapal Tunda (KT) Bayu III TA 2011.
Tuntutan itu disampaikan JPU Cristian Sinulingga dan Endang Pakpahan dari Kejari Belawan dalam persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4/2020) siang.
Selain itu, JPU juga membebani kedua terdakwa masing-masing denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Namun keduanya tidak dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
JPU menilai perbuatan terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain ataupun koorporasi yakni Unit Galangan Kapal (UGK) Pelindo I.
"Apa yang dilakukan terdakwa, telah menguntungkan koorporasi,” urai JPU.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) Sri Wahyuni dkk, hakim ketua Ahmad Sayuti menunda persidang hingga pekan mendatang.
Sesuai dakwaan, mantan GM Pelindo Cabang Dumai Harianja ST MM dan mantan Kepala UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan Rudi Marla ST MM (berkas terpisah) sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap investasi dan perbaikan Kapal Tunda Bayu III
Pekerjaan investasi bernilai Rp 3.025.000.000 sedangkan pekerjaan perbaikan bernilai Rp 860.000.000. Uniknya, pekerjaan perbaikan diserahkan ke pihak lain, sehingga terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar. Pekerjaan perbaikan itu, di-sub-kan UGK Pelindo Belawan kepada rekanan PT SPT yang tidak ada dalam kontrak.