Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membayar ganti rugi puluhan hektar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 di Desa Sennah, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang dipertanyakan. Ganti rugi yang dibayarkan Pemprov Sumut itu nilainya berkisar Rp152 miliar ke PTPN2.
Kritikan atas transaksi tersebut dilontarkan lawyer Raja Makayasa SH, dari Kantor Hukum Citra Keadilan, Medan. Menurutnya, transaksi pembayaran ganti rugi atas lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan sport center itu terkesan dipaksakan, mengingat transaksi dilakukan di tengah merebaknya virus Covid-19 dewasa ini.
Pemprov Sumut, menurut Raja Makayasa, semestinya lebih arif jika menunda transaksi tersebut dan dananya dapat dialokasikan untuk membantu warga terdampak Covid-19.
"Presiden saja menunda sejumlah proyek fisik, bahkan surat edaran Menteri Dalam Negeri menunda semua proyek pembangunan fisik dan gedung olahraga agar anggaran difokuskan untuk penanganan wabah Covid - 19 seperti surat Mendagri Nomor 905/2622 tanggal 27 Maret 2020 kepada seluruh gubernur yang ditandatangani Plt Sekjen Mendagri Muhammad Hudori." kata Raja Makayasa, dalam siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (8/4/2020).
Raja Makayasa meminta pihak DPRD Sumut agar mempertanyakan hal ini. Ia mengaku sedang mengkaji aspek legalitas hukum pembelian lahan ini, apakah modelnya sama dengan pembelian lahan untuk Islamic Center di lokasi lahan eks HGU PTPN2 yang sama di Desa Senna, Batang Kuis, Deli Serdang yang sudah dilaporkan pihaknya ke KPK.
Kabag Pemberitaan pada Biro Humas Pemprov Sumut, Irwan Siregar yang dihubungi melalui pesan WhatsApp Rabu (8/4/2020) mengaku belum mengetahui pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut. Dia menyarankan agar hal tersebut dipertanyakan pada bagian terkait yakni bagian BPKAD Pemprov Sumut.
Humas PTPN2 Sutan B Panjaitan yang dihubungi via pesan WhatsApp mengaku belum mengetahui informasi perihal pelepasan lahan termasuk ganti rugi atas lahan eks HGU anak perusahaan BUMN perkebunan tersebut.