Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anda masih menganggur, pekerja informal, pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, ayo segera daftar menjadi peserta Program Prakerja. Setiap pemegang kartu prakerja mendapatkan dana Rp 3.550.000, dengan rincian Rp 600.000 insentif selama 4 bulan, Rp 1 juta per orang untuk biaya pelatihan kerja (tidak bisa dicairkan) dan juga Rp 150.000 biaya survei (juga tak bisa dicairkan). Bagi yang sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), dikecualikan dalam program ini.
"Silahkan mendaftar menjadi penerima kartu prakerja, baik yang pengangguran, yang pekerja informal dan pekerja yang dirumahkan atau PHK. Tapi yang sudah menerima PKH, tidak bisa lagi mendapatkan program bantuan ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (08/04/2020).
Harianto mengatakan, bantuan jaringan pengaman sosial untuk membantu masyarakat terdampak virus corona (covid-19) ini, bisa didapatkan dengan mendaftar online. Mereka yang dirumahkan atau di-PHK, bisa didaftarkan oleh perusahaan masing-masing ke dinas-dinas tenaga kerja.
Pendaftaran secara online bisa mengunjungi www.prakerja.go.id atau di www.prakerja.kemnaker.go.id. Informasi selanjutnya bisa diakses di www.disnaker.sumutprov.go.id dan dinas tenaga kerja kabupaten/kota se-Sumut.
BACA JUGA: Sumut Dapat Jatah 180.000 Peserta Kartu Prakerja, Kuota Medan 35.000
Pengisian data calon penerima kartu pra kerja dapat dilihat di bit.ly/formisiankartuprakerjasumut dan format contoh isian melalui bit.ly/contohpengisiankartuprakerjasumut.
Bagi yang ingin mendaftar, sertakan nama yang jelas, fotokopi KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, email, kartu BPJS (khusus pekerja formal) dan data-data diisi secara jujur. "Kalau datanya bodong, itu akan terdepak sendiri oleh sistem," kata Harianto.
Dijelaskannya lagi, seseorang diterima atau tidak menjadi peserta Kartu Prakerja ini, adalah sepenuhnya tergantung verifikasi dari pemerintah pusat selaku yang menerbitkan kebijakan program bantuan ini.
"Kami provinsi dan kabupaten/kota hanya sebagai corong, untuk mensosialasikan program ini," ujarnya lagi.
Ditambahkannya lagi, program bantuan kartu pra kerja ini dibuat oleh Kementerian Perekonomian, yang artinya pendanaan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat, atau bukan provinsi ataupun kabupaten/kota.
Program yang tadinya hanya untuk kepada 2 juta pencari kerja dengan anggaran bantuan 10 triliun itu, namun karena wabah corona dinaikkan menjadi Rp 20 triliun untuk 5,6 juta penerima, yaitu pengangguran, pekerja informal dan yang dirumahkan.
"Pendaftaran sejauh ini masih berlangsung. Untuk Sumatra Utara, informasi yang kita terima bagi 183.000 orang. Artinya memang terbatas dan itulah mengapa kita imbau agar masyarakat secepat mungkin mendaftarkan diri," sebutnya.
Ditambahkan sejak dibuka Kamis 2 April 2020, jumlah pendaftar yang didata Dinas Tenaga Kerja Sumut telah mencapai belasan ribu orang, diantaranya 9.000 orang didaftar perusahaan-perusahaan. Belum bisa dipastikan kapan pendaftaran ditutup.
"Dan kami diarahkan Gubernur Pak Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Pak Musa Rajekshah agar program ini dapat terlaksana dengan baik membantu saudara-saudara kita yang terkena langsung dampak covid-19 di Sumut," pungkas Harianto.