Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Pandemi virus corona atau Covid-19 ternyata turut menyasar kegiatan depo peti kemas (kontainer) di tanah air. Sedikitnya 40 % lebih usaha depo peti kemas mengalami penurunan akibat pandemic Covid-19.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Sekjen DPP Asdeki), Khairul Mahalli kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (8/4/2020) mengatakan, sehubungan dengan merebaknya wabah virus corona di tanah air, Asdeki telah menghimbau kepada seluruh anggota perusahaan depo peti kemas di tanah air untuk melakukan tindakan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan cara efisiensi dan efektifitas kerja.
Tindakan efisiensi dan efektifitas kerja yang dilakukan oleh anggota Asdeki tersebut berdampak kepada pengeluaran biaya tambahan yang cukup tinggi. Akibatnya kata Khairul, aktivitas usaha peti kemas di depo peti kemas mengalami penurunan 40 % lebih dari kegiatan normal.
Oleh karena itu katanya, pihaknya mengirim surat kepada pemerintah dalam hal ini Menko Bidang Perekonomnian, Airlangga Hartarto yang isinya meminta agar berkenan memberi kebijakan dan keringanan terhadap relaksasi pajak terkait komponen biaya masuk dalam usaha depo peti kemas seperti PPh 21, PPh 25 dan PPh pasal 4 ayat 2 mengingat sebagian besar lahan yang dipakai untuk usaha depo peti kemas statusnya disewa pengusaha baik dari BUMN, BUMD dan swasta.
Kemudian penanggulangan atas beban tanggungan BPJS yang menjadi kewajiban perusahaan dan karyawan sebesar 50 % dari kewajiban yang harus dibayarkan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Lalu kata Khairul lagi, kami juga meminta agar tambahan waktu stack peti kemas baik ekspor , impor dan reposisi peti kemas di wilayah pelabuhan dari 3 hari menjadi 7 hari (free of charge for storage). Selanjutnya kata Khairul, pihaknya juga meminta penyesuaian jam operasional depo peti kemas di seluruh tanah air disesuaikan dengan kebutuhan pada wilayah masing-masing.
Dalam surat tersebut tambah Khairul yang juga Ketua Umum DPP GPEI itu, Asdeki mengusulkan untuk relaksasi dapat diberlakukan mulai 1 Maret 2020 sampai kondisi pandemic Covid-19 dan perekonomian Indonesia kondusif.
Surat DPP Asdeki tertanggal 7 April 2020 itu ditembuskan kepada Menko Maritim & Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Dirut Pelindo I,II,III dan IV serta DPW Asdeki seluruh Indonesia.