Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tekab Reskrim Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Asia, Medan. Keduanya Febrian Satu (17) warga Jalan Tirto Sari, Perumnas Mandala dan Simon Samosir (19) warga Jalan Tirto Sari.
"Keduanya ditangkap atas Laporan Polisi No : LP / 679 / III / 2020 / SPKT Percut dan Laporan Polisi No : LP / 919 / IV / 2020 / SPKT Polrestabes Medan, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020) siang.
Ronny mengatakan, seorang pelaku lagi atas nama Hendro Simanjuntak menjadi target operasi petugas. "Kita menginginkan tercipta suasana aman dan kondusif di Kota Medan, " tambahnya.
Kata dia, modus operasi para komplotan pencurian sepeda motor ini dengan cara menggunakan becak bermotor berkeliling mencari target, setelah target ditemukan, pelaku mengambil sepeda motor curian dan menaikkan sepeda motor hasil curian di atas becak.
Dijelaskannya, pada hari Senin, 23 Maret 2020 pkl 07.00 WIB di Jalan Garuda, No 38, Perumnas Mandala, satu unit sepeda motor Vario 125 hilang dicuri. Pelapor mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah ke teras rumah dalam keadaan kunci stang. Dan meninggalkan sepeda motor untuk salat. Selesai salat pelapor menemukan sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan Rp 7.700.000 dan melapor ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, pada Kamis, 9 April 2020, sekira pukul 08.00 WIB, tim Tekab Unit Ranmor melakukan penyelidikan. Mengetahui mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Asia, Medan. Selanjutnya melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi bahwasanya pelaku mengakui perbuatanya dan baru saja bebas dari Lapas Tanjung Kusta Medan dengan kasus yang sama.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit betor yang digunakan pelaku. "Para pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tandas mantan Kapolsek Medan Baru ini.