Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP menegaskan, dua orang pelaku pembunuh Juliana Liem (26) melakukan perampokan ponsel dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga motifnya niat para pelaku untuk merampok dan menghilangkan nyawa korban.
"Kedua pelaku sudah ditangkap. Otak pelaku pembunuh Juliana Liem masuk kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Medan, " ucap Kombes Isir kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/4/2020).
Kedua pelaku pembunuhan sadis itu masing - masing Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang (lumpuh ditembak) dan Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang (meninggal dunia).
Dari keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti satu unit mobil angkot trayek 103 BK 1324 WX, satu unit ponsel, satu buah pisau, satu pasang sandal, satu potong celana korban, satu potong jaket warna hitam, satu potong baju warna hitam, satu jam tangan warna hitam, satu buah obeng dan rekaman CCTV.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Pembunuhan Warga Pantai Cermin Juliana Liem
Kombes Isir menjelaskan, berdasarkan keterangan Tomi Keliat, keduanya merampok korban dengan cara mencekik dan membantingkan kepala korban di dalam mobil angkot 103, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan Tomi kedua ponsel korban dibawa oleh tersangka yang tewas untuk dijual dan pelaku Tomi dijanjikan akan dibagikan hasil perampokan ponsel itu. Ponsel yang dirampas itu dijual kepada Marlon (saksi)
Marlon mengaku membeli dari tato seharga Rp 150. 000, dan dari tangan saksi disita barang bukti berupa ponsel Samsung yang merupakan ponsel korban.
Tepatnya, pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekira pukul 23. 00 WIB, tersangka Tato berhasil diketahui keberadaannya di wilayah Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu. Selanjutnya, petugas gabungan itu melakukan penangkapan terhadap Tato yang mengeluarkan sebilah pisau dan coba melukai salah satu anggota petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah Tato. "Tersangka tewas di tempat dan diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, " jelasnya.
Atas perbuatannya yang dilakukan oleh Tomi itu melanggar Pasal 365 Ayat (4) Subs 338 KUHPidana ancaman hukuman seumur hidup