Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Marataman Siregar dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan ini disampaikan oleh DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Sumut, Selasa (14/4/2020). Laporan tersebut diterima atas nama Rini Pujianti.
Ketua DPD IMM Sumut, Zulham Hidayah Pardede mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak sebelum akhirnya melaporkan Marataman Siregar yang merupakan politikus Partai Hanura ke Polda Sumut.
"Beberapa kejanggalan dari ijazah MTS tersebut patut dicurigai. Hal ini juga sudah kita konfirmasi langsung kepada Ibu Ira Silvia Kepala Sekolah SMA Widyasana Utama Medan pada Senin,
13 April 2020. Beliau sebagai Kepala Sekolah juga mengungkapkan beberapa kejanggalan pada foto copi ijazah SMA atas nama Marataman Siregar tersebut. Penjelasan beliau sudah kita miliki dan telah kita serahkan ke Polda Sumut" jelas Zulham, kepada wartawan Senin (14/4/2020).
Menurutnya, sejak SMA Widyasana Utama Medan berdiri sampai saat ini tidak pernah masuk ke dalam subrayon SMAN 8 Medan, melainkan ke dalam subrayon SMAN 9 dan terakhir diubah ke subrayon SMAN 10 Medan dalam menjalankan kegiatan pendidikan ataupun dalam ujian nasional.
"Ibu Ira, Kepsek SMA Widyasana Utama Medan tersebut juga menjelaskan bahwa Kepala Sekolah yang menandatangani Daftar Nilai yang Ujian Sekolah yang dipergunakan MTS yang terbit pada tahun 1973 tidak dikenali dan tidak pernah tercatat sebagai Kepala Sekolah di SMA Widyasana Utama Medan," tegasnya.
"Kita juga sudah membaca surat dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menerangkan bahwa data ijazah Marataman Siregar tersebut tidak bisa ditemukan. Semua informasi yang kita peroleh tersebut menurut kami cukup beralasan hukum untuk menyatakan dugaan bahwa Marataman membuat dan atau mempergunakan ijazah palsu untuk keperluan pendaftaran studi Sarjana Hukum di salah satu perguruan tinggi di Tapsel," jelasnya.
Ijazah yang diduga palsu itu, kata dia, dipergunakan Marataman untuk keperluan kelengkapan persyaratan calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan tahun 2009, 2014 dan 2019.
"Karena itu kami juga meminta kepada Kapolda Sumut agar menuntaskan persoalan ini secepatnya. Demi penegakan hukum dan keadilan di Sumatera Utara," pungkasnya.
Marataman Siregar belum bisa dikonfirmasi ihwal laporan yang dilakukan oleh DPD IMM Sumut. Pesan singkat dan telepon tidak direspon.