Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Youtuber Aleh-aleh Khas Medan, Rahmad Hidayat (20), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan, atas dugaan kasus penghinaan lewat rekaman video yang dipublikasikan di media sosial. Warga Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecematan Medan Marelan, Kota Medan tersebut semula diamankan polisi dari kediamannya untuk mendapat pengamanan dari sejumlah ormas Islam, karena menghina warga Belawan dan pelecahan lagu 'Aisyah Istri Rasulullah' yang diposting di akun Instagramnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra yang dikonfirmasikan, Rabu (15/4/2020) membenarkan bahwa Youtuber Aleh-aleh Khas Medan, Rahmad Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka telah terbukti melakukan pelecehan dan penistaan terhadap agama dan masyarakat Belawan, karena itu yang bersangkutan dijerat UU ITE ," ujar AKP Jerico.
Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB), Dedy Satria Ainal didampingi sekretarisnya, Adli Azhari mengapresiasi tindakan pihak kepolisian yang telah menetapkan pemilik Youtube Aleh-Aleh Khas Medan sebagai tersangka dan telah menahannnya.
"Kita minta yang bersangkutan dihukum setimpal, agar memberikan efek jera dan menjadikan pelajaran bagi orang lain untuk tidak sembarangan menggunakan media sosial," kata alumnus Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan tersebut.
Pemilik Akun Youtube Aleh-aleh Khas Medan pertama dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan setelah menghina warga Belawan yang disampaikannya melalui kejuaraan Stand Up Comedy yang berlangsung di Kota Medan. Keesokan hari Rahmad Hidayat menyampaikan permohonan maaf lewat Instagramnya.
Sebulan kemudian, pria berambut keriting ini kembali berususan dengan hukum, karena melecehkan umat Islam dengan penampilan yang tidak senonoh dipertontonkan melalui lagu 'Aisyah Istri Rasullah' di medis sosial.