Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KontraS memiliki beberapa catatan atau evaluasi terhadap kebijakan Pemprov Sumut dalam penanganan virus corona atau covid-19.
Koordinator KontraS Sumut, Amin Multazam menilai kebijakan Pemprov Sumut yang mengeluarkan surat edaran No 440/2666/2020 tentang peningkatan
kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19, surat edaran No 360/2854/2020 Tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata sampai edaran No 800/13978/BKD/I/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN tidak relevan.
"Jika mengacu pada beberapa hari belakangan, mobilitas masyarakat, seperti di Kota Medan mulai kembali meningkat. Sebuah hal yang wajar mengingat hampir sebulan pembatasan diberlakukan tanpa kepastian waktu. Belum lagi persoalan ekonomi mengharuskan masyarakat terus beraktifitas seperti sediakala," ujarnya, Rabu (15/4/2020).
Kata dia, angka penyebaran dan jumlah korban virus Covid-19 di Sumatera Utara justru semakin besar. Menurutnya, pembatasan sosial sesungguhnya
masih diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran.
"Pemprov Sumut harus mengambil kebijakan yang lebih konkret dalam mengatasi kondisi dilematis ini. bermodal Surat Edaran dan himbauan ditengah situasi dilematis merupakan langkah yang setengah hati. Salah satu opsi yang tersedia adalah mengajukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagaimana PP 21 Tahun 2020, khususnya untuk daerah-daerah yang sangat rawan seperti Medan dan Deli Serdang," paparnya.
Seperti diberitakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut merilis jumlah pasien positif. Di mana, untuk pertamakalinya di Sumut pasien terkonfirmasi positif terjangkit covid-19 tembus 100 orang.