Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memfasilitasi salah seorang siswa SMP anak yatim piatu untuk direhabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut. Fasilitasi ini langsung dilakukan Kajati Sumut, Dr Amir Yanto SH, MM, MH melalui Wakajatisu Sumardi, SH, MH didampingi Kasi Penkum, Sumanggar Siagian, Rabu (15/4/2020) sore.
Sebelumnya, Kejatisu sudah berkoordinasi dengan pihak BNN Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan assesmen terhadap F yang pada awalnya, adanya laporan masyarakat terkait adanya salah seorang anak SMP (berinisial F) warga Desa Pama Kecamatan Delitua yang ketergantungan terhadap narkoba jenis sabu.
Kejatisu melalui Wakajatisu Sumardi, memerintahkan Aspidum, kemudian lewat Kasi Narkotika Kejati Sumut Novri untuk menjemput F dan mendampingi F dan keluarga ke Kantor BNN Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan dan assesmen.
Kasi Penkum Sumanggar Siagian menjelaskan, proses awal kenapa anak ini mendapat perhatian Kejatisu dan merasa perlu untuk segera menyelamatkan anak di bawah umur ini.
"Dari hasil pemeriksaan di BNN Sumut, anak ini disarankan untuk di rehabilitasi. Akan tetapi karena masih dalam suasana merebaknya wabah Covid-19, disarankan untuk rehab di rumah di bawah pengawasan keluarga dan BNN," kata Sumanggar Siagian.
Kepedulian Kejati Sumut untuk segera menyelamatkan anak ini, kata Sumanggar, tidak terlepas dari rasa peduli dan ingin menyelamatkan generasi muda yang masih memiliki harapan yang sangat panjang agar tidak sampai terjerumus lebih dalam dari dunia kelam narkoba.
Setelah mendapatkan assesmen dari BNN Sumut, kakak kandung F, Siti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejatisu.
"Kami mewakili keluarga menyampaikan ucapan terimakasih secara khusus kepada Kajatisu Bapak Amir Yanto dan Wakajatisu Bapak Sumardi yang telah menyelamatkan adik kami dari ketergantungan terhadap obat psikotropika jenis sabu untuk direhabilitasi," kata Siti.