Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Beberapa daerah terdengar kasus penolakan yang dilakukan oleh warga setempat terhadap jenazah korban Covid-19 yang hendak dimakamkan. Alasan yang paling mendasar adalah terjadinya penularan yang berasal dari jenazah tersebut kepada warga yang tinggal dekat dengan daerah tempat jasad tersebut dimakamkan. Meskipun penanganan jenazah tersebut sudah melalui Protokol Kesehatan, tetap terjadi penolakan. Kurangnya sosialisasi danpengetahuan di masyarakat tentang hal yang berkaitan dengan Covid-19 juga menjadi penyebab penolakan. Jenazah yang ditolak, mulai dari jenazah masyarakat umum sampai tenaga medis yang meninggal akibat Covid-19.
Yang menyita perhatian adalah jenazah perawat korban Covid-19 yang ditolak warga untuk dimakamkan. Menjadi perhatian karena banyak pihak menganggap tindakan masyarakat itu terlalu berlebihan. Apalagi mereka merupakan pahlawan dalam penanggulangan Covid-19.
Tidak ada perbedaan jenazah tenaga medis dengan jenazah masyarakat umum lainnya yang meninggal karena Covid-19. Mereka sama-sama merupakan korban Covid-19. Yang menjadi persoalan adalah mengapa bisa ada penolakan jenazah, terlepas apakah dia petugas medis atau bukan, dan apakah dia merupakan korban Covid-19 ataupun bukan. Karena penolakan terhadap jenazah pun tidak hanya dikarenakan Covid-19. Beberapa pasien yang meninggal tetapi belum pasti positif Covid-19 ( dalam hal ini berstatus PDP dan ODP) pun ditolak. Persoalan penolakan jenazah ini haruslah menjadi momentum perbaikan dari aspek-aspek nilai kemanusiaan, penegakan hukum dan penguatan Pancasila. Penulis berpendapat bahwa ketiga aspek itu sangat berkaitan.
Nilai Kemanusiaan dan Penegakan Hukum
Tujuan hukum seperti yang dikemukakan Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan haruslah menjiwai setiap penegakan hukum di Indonesia yang diimplementasikan di dalam perundang-undangan. Upaya penanggulangan wabah Covid-19 yang dilakukan pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah. Jelas bahwa ketentuan penanganan tersebut diatur di dalam undang-undang. Dan setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984
Dalam penanganan jenazah Covid-19, selain memperhatikan aspek kesehatan, juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan yang sifatnya universal seperti yang tercantum dalam Pancasila yaitu sila ke-2, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menekankan kepada kita bahwa nilai kemanusiaan adalah nilai yang fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia dan setiap manusia harus mendapatkan perlakuan secara adil. Pihak keluarga korban meninggal yang diakibatkan Covid-19 berhak mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal penanganan jenazah keluarganya. Keadilan ini pun diterjemahkan ke dalam setiap peraturan perundang-undangan dan juga protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Nilai-nilai Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan peraturan yang ada di Indonesia.
Korelasi antara nilai kemanusiaan dan penegakan hukum menjadi sebuah urgensi dalam penguatan nilai Pancasila. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai kemanusiaan dan penegakan hukum melengkapi satu sama lainnya dengan dasar acuannya adalah Pancasila. Instrumen penegakan hukum menjamin tegaknya nilai kemanusiaan. Dalam konteks terjadinya penolakan jenazah, maka nilai kemanusiaan seharusnya ditegakkan melalui penegakan hukum yang tegas dan adil. Adanya tindakan penolakan jenazah ini seharusnya dilakukan penindakan hukum yang tegas. Apalagi untuk jenazah yang disebabkan karena wabah sudah diatur dalam hukum positif dan mempunyai sanksi pidana.
Karena sanksinya diterapkan dengan mekanisme hukum pidana yang pada dasarnya bersifat mengatur publik, penegakan hukum harus dilakukan dengan bijaksana dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan ( pemenuhan hak dan kewajiban pelaku sampai dinyatakan bersalah) untuk memberikan efek jera terhadap orang-orang yang berani melakukan penolakan jenazah, sehingga memberikan edukasi bagi publik dalam bertindak. Tidak ada 1 alasan apapun yang dibenarkan menolak pemakaman jenazah. Kalaupun ada peraturan yang dilanggar di dalam pemakaman jenazah, dapat disampaikan keberatan melalui mekanisme hukum.
Penguatan Nilai Pancasila
Persoalan penting adalah masih banyak masyarakat belum memahami bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dijadikan pegangan dalam bertindak dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Dimensi realitas Pancasila sebagai ideologi negara haruslah dipahami bahwa Pancasila merupakan perwujudan nilai-nilai yang telah hidup di Indonesia. Pancasila yang di dalamnya terdapat nilai-nilai yang universal, mengatur seluruh kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk tindakan yang berada pada batas-batas demokrasi dan nomokrasi. Dengan demikian, sosialisasi nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam Pancasila adalah merupakan tugas yang utama dalam hal mencegah terjadinya tindakan-tindakan diluar batas kemanusiaan. Adanya penegakan hukum yang tegas dan pandangan-pandangan nilai kemanusiaan dari masyarakat dan Pemerintah merupakan perwujudan dari penguatan nilai-nilai Pancasila.
Semoga tidak ada penolakan jenazah yang lain dengan alasan-alasan apapun kecuali ditentukan oleh undang-undang yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
===
Penulis adalah Staf Pengajar PKn Universitas HKBP Nommensen Pematang Siantar.
===
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya orisinal, belum pernah dimuat dan tidak akan dimuat di media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPG) dan data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan). Panjang tulisan 5.000-6.000 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]