Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, yang dihadiri Pj Bupati Pakpak Bharat beserta OPD yang berhubungan langsung dengan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), di di ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD, Sindeka, Rabu (15/4/2020),
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Sonni P Berutu, digelar untuk membahas refocusing dan realokasi APBD Kabupaten Pakpak Bharat sesuai amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing dan Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Permendagri 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menggunakan Dana Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 400 juta sebagai respons awal dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Pakpak Bharat.
Selanjutnya, menyikapi kebutuhan ke depan, Pemkab Pakpak Bharat telah melakukan refocusing dan realokasi APBD 2020 dan mengusulkan dalam Rencana Kerja Belanja (RKB) sebesar Rp. 9,1 miliar. Dana ini akan dipergunakan untuk pencegahan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sampai 29 Mei 2020 dan selanjutnya untuk bulan Juni sampai dengan Oktober 2020 dibutuhkan dana sebesar Rp 10,7 miliar yang dialokasikan melalui refocussing dan realokasi APBD.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menekankan agar memfokuskan pencegahan di pintu masuk terutama jalan lintas negara dan provinsi, serta kerja sama dan koordinasi tim terpadu lebih ditingkatkan.
"Kemudian pengawasan terhadap Orang Dalam Pengawasan (ODP) untuk ditingkatkan dan dimaksimalkan oleh petugas kesehatan," ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPRD Sonni P Berutu menyarankan kepada Pj Bupati Pakpak Bharat agar refocussing dan realokasi APBD yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 tetap mengacu kepada peraturan dan perundang – undangan yang berlaku dan memprioritaskan progam dan kegiatan yang sistematis mulai dari pencegahan, lenanganan dan rehabilitasi pasca bencana.
"Pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas jangan terlalu kaku dalam menggunakan dan merealisasikan anggaran. Tim Gugus Tugas dan OPD terkait harus lebih fleksibel dan berinisiatif untuk cepat merespons kelengkapan- kelengkapan yang bersifat segera untuk pencegahan, seperti alat pelindung diri (APD), thermometer, masker, disinfektan dan pembuatan posko pengawasan terutama di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Pakpak Bharat," ujarnya.
Pemerintah melalui Dinas Kesehatan harus lebih proaktif dalam mensosialisasikan pencegahan COVID-19 ini terutama di posko-posko sampai ke tingkat desa.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua DPRD, Elson Angkat, menyarankan agar pemerintah dapat memprediksi stok beras dan kebutuhan pokok lainnya untuk ketahanan pangan beberapa bulan ke depan.
Bila dirasakan penting, kata Elson diprogramkan penyediaan bibit padi dan tanaman pangan lainnya untuk dapat dibagi dan ditanam kepada masyarakat karena kita tidak tahu sampai kapan bencana ini akan berakhir.
Demikian juga Wakil Ketua Mansehat Manik, menyarankan kepada pemerintah agar segera merealisasikan kebutuhan- kebutuhan dalam pencegahan Covid-19 dan transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana bantuan tidak terduga tersebut.
Dalam pendataan bantuan sosial untuk jaring pengaman sosial untuk masyarakat yang terkena dampak sosial karena bencana Covid -19 agar dilaksanakan secara objektif dan berkeadilan.
Pj. Bupati Pakpak Bharat DR. H. Asren Nasution, MA sangat berterimakasih atas saran dan dukungan dari Pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat dengar pendapat terkait refocusing dan realokasi APBD Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2020 ini.
Pj. Bupati mengungkapkan akan berusaha bekerja semaksimal mungkin dalam penanganan COVID-19 agar Kabupaten Pakpak Bharat tetap berada pada zona hijau ini, dan segera melaporkan data refocusing anggaran ini ke Pemerintah Pusat sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020