Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Sudah jelas bawa motor hasil curian masih saja percaya diri jalan di seputaran kota. AK, seorang pemuda berusia 20 tahun akhirnya tak berkutik saat ada warga yang mengenali sepedamotor curiannya itu dan melaporkan perbuatannya ke Polres Tanjungbalai.
Pemuda yang beralamat di Jalan Sei Warenoi lingkungan IV Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai itu akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dia ditahan sementara di Polres Tanjungbalai atas tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, kepada wartawan, Jumat (17/4/2020) menjelaskan tersangka ini sebelumnya melakukan aksi pencurian sepedamotor pada Selasa (14/4/2020) di parkiran Hotel Ayani yang berlokasi di jalan Ahmad Yani.
“Korban lalu melaporkan kehilangan motornya ke Polres Tanjungbalai. Kemudian personil mendapatkan informasi kalau barang bukti yang dicuri tersangka sedang dikendarainya di seputaran Jalan Suprapto,” kata Kapolres.
Mendapatkan informasi tersebut, tim khusus anti bandit (Tekab) Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan langsung menyergap tersangka setelah dipastikan sepedamotor yang dibawanya itu hasil curian melalui pencocokan pemeriksaan nomor rangka dan mesin.
Barangbukti sepedamotor berikut tersangkanya kemudian digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Menurut pengakuan tersangka ianya baru kali ini melakukan pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, ia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.