Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumut mengeluarkan sejumlah fatwa terkait pelaksanaan ibadah ketika bulan Ramadan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra, menyebut, masjid tetap diperbolehkan menggelar salah tarawih di bulan Ramadan karena kondisi belum darurat.
"Apakah kita masih salat tarawih ke masjid. maka MUI memandang apabila kondisi Sumut belum darurat, maka kita masih dibenarkan, atau dianjurkan beribadah di masjid, tentunya dengan dua syarat ,yakni mempraktekkan protokoler kesehatan salah satunya masker," ujarnya, Jumat (17/4/2020).
Sedangkan untuk menggunakan masker ketika salat, kata dia, hukumnya adalah mubah atau boleh. Bahkan, masker wajib dipakai ketika hendak pergi ke masjid.
"Di fatwa ini menggunakan masker ketika salat hukumnya adalah mubah, bahkan kalau ke masjid masker wajib dipakai, kenapa karena kita tidak tertular atau menularkan, maka untuk menjaga kemudaharatan kita memakai masker ketika salat," jelasnya.
Akmal menegaskan bahwa yang wajib melaksanakan salat tarawih ditengah pandemi virus corona adalah pria. Ia berharap anak-anak dan perempuan tidak ikut salat tarawih di masjid.
"Yyang wajib salat ketika Ramadan atau tarawih adalah laki-laki saja, diharapkan kita semua tidak ke masjid bagi anak-anak dan perempuan, hanya laki-laki yang sehat, kalau tidak sehat di rumah saja," paparnya.