Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumut tidak melarang penggunakan masker dan hand sanitizer ketika umat Islam menjalani ibadah salat.
Sekretaris Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra, mengatakan banyak yang bertanya hukum menggunakan handsanitizer ketika salat.
Apalagi diketahui handsanitizer berbahan dasar alkohol.
"Fatwa MUI Pusat bahwa alkohol ada dua. Pertama yang bersumber dari khamar (minuman keras). Kedua yang boleh atau halal adalah yang bersumber dari kimiawi maka hukumnya halal. Kalau ada pabrikan membuat handsanitizer yang berasal dari khamar itu (khamar) adalah haram," ujarnya, Jumat (17/4/2020).
MUI, kata dia, tetap menganjurkan masjid menyediakan sabun untuk mencuci tangan dengan air mengalir.
"Selanjutnya bagaimana tata cara salatnya, apakah boleh menjarangkan saf antara satu orang dengan orang lainnya, misalnya jarak satu dengan yang lain 1,5 meter. Komisi fatwa menjawabnya ini bahwa salat tetap sah, tapi hukumnya makruh. MUI tetap menyarankan agar pakai masker dan cuci tangan," ungkapnya
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penggunaan uang kas masjid untuk membeli perlengkapan seperti sabun dan handsanitizer diperbolehkan.
Begitu juga ketika menggunakan uang kas masjid untuk tranportasi bagi khatib atau imam salat Jumat. Meski salat Jumat di masjid tersebut tidak terlaksana.
"Ada yang bertanya bolehkan BKM mengeluarkan uang transport, pengganti transpor kepada yang telah terjadwal tapi tidak terselenggara Jumatnya, ada masjid yang tutup. Komisi fatwa menjawabnya boleh, bukan wajib," bebernya.