Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dua orang remaja perempuan berumur 16 tahun masing-masing berinisial ASC dan R ditahan karena dituduh melakukan perampokan terhadap seorang pria hidung-belang yang membeli jasa seks mereka. Kekacauan bermula setelah sang pria mengaku tak punya uang setelah usai menyalurkan hasrat seksnya.
Jhonatan Panggabean SH, salah seorang pengacara kedua remaja itu menuturkan, pada akhir Maret lalu kliennya bertemu dengan seorang pria di sebuah kos di Jalan Sei Besitang, Medan. Di kosan ini, salah seorang remaja itu tidur dengan pria tersebut setelah menyepakati harga untuk satu kali bercinta.
Tanpa diduga, setelah selesai, pria tersebut tak mau membayar dengan alasan tak punya uang. Keributan pun muncul di kos. "Kemudian ibu kos menengahi dan menjadikan HP sang pria sebagai jaminan," kata Jhonatan, Sabtu (18/4/2020).
Tak disangka, pada Minggu (29/03/2020), seorang pria bernama AS melapor ke Polrestabes Medan karena mengaku dirampok di kos ini. Kedua remaja putri itu pun ditangkap. Begitu juga sang ibu kos meski belakangan ibu kos dibebaskan polisi.
Jonatahan mengaku heran, kenapa justru kliennya dijadikan tersangka oleh polisi. "Dari BAP anak tersebut terungkap jika anak ada melakukan persetubuhan dengan si pelapor. Tapi kenapa penyidik tidak menindaklanjutinya dengan juga melakukan penyidikan terhadap si pelapor dan orang-orang lainnya yang terlibat, dengan dugaan melanggar UU Perlindungan Anak," sebut pengacara dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan ini.
Kemudian ia melanjutkan, pada 13 April 2020 berkas perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan dan JPU-nya bernama Jacky Situmorang. Berhubung suasana Covid-19 (dimana menurut info Rutan tidak menerima tahanan baru), sambungnya, anak tersebut tetap ditahan di Poltabes Medan dengan status titipan Kejaksaan.
Penasehat hukum tersangka pun melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada Jaksa. Namun sampai saat ini belum dikabulkan.
Penyidik Polrestabes Medan Iman Sembiring yang dikonfirmasi mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah berstatus tahanan Jaksa. Namun karena Rutan saat ini tidak menerima tahanan baru, maka keduanya dititip di tahanan Polrestabes Medan. "Tanya jaksanya saja," kata dia.
Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek terlebih dahulu kasus ini. Hanya, ia mengomentari pasal pencurian dengan kekerasan yang menjerat kedua remaja itu.
"Sadar gak PH (penasehat hukum)-nya bahwa klien nya tersangka begal (rampok)? Apa mungkin ditangguhkan? Dilakukan diversi aja tak boleh menurut UU," ungkapnya.