Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat kembali menangkap seorang pelaku pembobol rumah di kediamannya Jalan Karya, Gang Madrasah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Pelaku yang ditangkap itu, Safri (35).
"Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing 2 buah selang shower; 12 buah engsel pintu, 3 buah sweeng jendela, 1buah rumah kunci, 2 buah handel kunci, " ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Kata dia, penangkapan itu berdasarkan dari Lp/98/IV/2020/SPKT/Restabes Medan/Sektor Medan Barat, tanggal 13 April 2020 atas nama Duma Rebekka Panggabean.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga tersangka kasus pencurian atas nama Safri sedang berada di rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, di bawah pimpinan Panit Reskrim Iptu T Pakpahan langsung ke TKP, saat di TKP ditemukan barang bukti dan diduga tersangka.
kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara, " tandas mantan Kapolsek Patumbak ini.