Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran penanggulangan covid-19, baik yang sudah dikeluarkan maupun yang akan dikeluarkan dari APBD Medan. Hal itu penting sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemko Medan kepada masyarakat.
Demikian dikatakan Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumut, Siska Elisabet Barimbing kepada medanbisnisdaily.com, Senin (20/4/2020).
"Walaupun kondisi yang disebabkan pandemi covid-19 ini adalah sebuah bencana dan di luar perkiraan, namun Pemko Medan berkewajiban membuka informasi penggunaan anggaran yang realokasi untuk itu," kata Siska.
FITRA Sumut, sambung Siska, memahamai bila triwulan pertama tahun 2020 ini, rencana pembangunan dalam APBD tahun 2020 tidak dapat terealisasi maksimal. Bahkan mencapai 50% saja hal sudah sangat baik. Hal itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Keuangan yang menyebutkan banyak program yang direalokasi untuk memprioritaskan kegiatan yang mendukung penanganan covid-19.