Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina, Syahruddin, dituntut pidana 2 tahun penjara. Sementara mantan stafnya, Hj Lianawaty Siregar selaku PPK TA 2017 pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Madina (terdakwa II) serta Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016, dituntut pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Nasution dalam amar tuntutannya menyatakan, mengesampingkan dakwaan primair, memperkaya diri sendiri dan orang lain dan/atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian negara).
Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan dakwaan subsidair, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyalahgunakan jabatan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, telah memenuhi unsur.
"Yakni pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas JPU Nurul, dalam sidang lanjutan berlangsung secara teleconference (online) dengan ketiga terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4/2020) siang.
Selain itu, JPU juga menuntut ketiganya masing-masing membayar denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.
"Khusus kepada terdakwa Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp40.000.000," ujar JPU lagi.
JPU menjelaskan, dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan setelah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk menutupi UP tersebut. Dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.
JPU menilai, terdakwa Syabruddin selaku PlT Kadis PUPR Kabupaten Madina merupakan orang paling bertanggungjawab terhadap pemakaian sejumlah kendaraan dan alat berat yang digunakan pihak ketiga dalam melaksanakan pembangunan kawasan wisata.
Yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) Taman Raja Batu (TRB) tempat upacara (diinisiasi Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution). Serta kawasan Perkantoran Pemkab Madina yang lokasinya berada di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan.
Sementara mengutip dakwaan jaksa, pembangunan taman wisata di kawasan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot (anak Sungai Batang Gadis) yang termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis, terdakwa Syahruddin tidak mengenakan sewa yang seharusnya bisa menjadi pemasukan bagi negara, dalam hal ini Pemkab Madina.
Menurut perhitungan akuntan publik Dr Tarmizi Achmad MBA CPA CA, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp5.245.570.800.