Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) siap mengawal anggaran sebesar Rp 1,5 Triliun untuk penanganan virus corona atau COVID-19 di Sumut. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Suka Utara (Kajatisu) Amir Yanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian.
"Ya, Kejatisu mengawal dana anggaran COVID-19 yang disalurkan ke masyarakat Sumut," ujar Sumanggar saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (20/4/2020) sore.
Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini menegaskan, bila ada pejabat yang bermain dengan anggaran tersebut, maka Kejatisu bakal menuntut berat bagi tersangka/terdakwanya.
"Bagi pejabat yang bermain-main dengan anggaran tersebut untuk menguntungkan diri sendiri, maka akan kami tindak tegas dan menuntut berat bagi pelakunya," tegas Sumanggar.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bakal adanya tuntutan hukuman maksimal yakni pidana mati. Namun hingga kini, Kejatisu belum mendapat laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
"Sampai sekarang belum ada (laporan)," ucap Sumanggar.
Sebelumnya, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya menyiapkan Rp 1,5 Triliun untuk menangani penanganan virus corona di Sumut. Dana ini berasal dari APBD Sumut.
"Kita sudah menghitung dengan cermat APBD kita. Sampai saat ini, kita sudah mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk penanganan Covid-19. Bila ada perubahan lagi, maka kita akan menyesuaikannya kembali," ujar Edy saat mengikuti video conference yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (9/4/2020) lalu.
Dana yang dialokasikan ini, sambung Edy, termasuk untuk bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak kebijakan pencegahan penyebaran virus corona. Edy mengatakan dana itu segera disalurkan bagi warga yang membutuhkan.