| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengeluarkan surat edaran nomor 800/3567/Dishub/IV/2020 tentang pencegahan penularan covid-19 di sektor layanan umum. Ada 5 poin dalam surat edaran itu, saah satunya mewajibkabn seluruh sopir angkutan kota (angkot) memakai masker.
Ada 5 poin di surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis pada 20 April 2020.
1. Mewajibkan supir/pramudi/awak kenderaan umum untuk menggunakan masker saat melakukan pelanyanam angkutan umum.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
2. Mewajibkan calon penumpang umum agar menggunakan masker saat melakukan perjalanan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
3. Mengatur tempat duduk penumpang atau calon penumpang baik di atas kenderaan umum maupun saat berdiri di ruang tunggu pool angkutan dengan memperhatikan jarak aman (Social Distancing dan physical distancing)
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
4. Menyediakan Hand Sanitizer atau Air dan Sabun pembasuh tangan di lokasi ruang tunggu pool angkutan umum maupun kantor administrasi sesuai dengan standart kesehatan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
5. Menjaga kebersihan lingkungan kerja baik armada angkutan, ruang tunggu maupun fasilitas lainnya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
"Kita akan razia angkot yang tidak menjalankan edaran tersebut. Razianya cukup dengan mengimbau karena sebelumnya juga sudah kita bagikan masker," ujar Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, Selasa (21/4/2020).
Iswar mengatakan, surat edaran yang ditandatangani itu telah disosialisasikan kepada supir angkot dan transportasi umum lainnya.

