Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Satu dari dua pasien positif Cocid-19 asal Kabupaten Asahan dinyatakan sembuh, namun harus diawasi dan menjalani perawatan kesehatan di rumah.
Hal ini disampikan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, bahwa pihaknya menerima informasi dari Jubir Gugus Tuga Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, dr Haris, bahwa pasien yang dinyatakan sembuh NS, 53, warga Desa Simpang empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang juga istri anggota DPRD Sumut E Sitorus, 55, yang juga positif dan kini masih dalam perawatan medis di RS Martha Friska, Medan.
"Alhamdulillah, setelah mejalani perawatan medis di RS Martha Priska Medan, istri E Sitorus dinyatakan sembuh," jelas Hidayat, Selasa (21/04/2020) di gedung Gugus tugas setempat.
Hidayat mengatakan, saat ini sedang dilakukan penjemputan pasien, dan selanjutnya sesuai dengan protokol COVID-19, pasien ini akan tetap diawasi dan menjalani perawatan medis di rumahnya.
Menurut Hidayat, NS bersama suaminya E Sitorus dinyatakan sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP) pada 6 April 2020 dan langsung di rujuk ke RS Martha Friska Medan, dan selanjutnya pada 14 April, setelah mendapat hasil Swab Laboratorium Besar kemenkes RI dinyatakan positif, dan kini dinyatakan sembuh.
"Pasien akan tetap menjalani perawatan di rumah, karena kesehatannya akan terus dipantau. Untuk Asahan yang positif tersisa satu orang dan kini masih dalam perawatan medis," jelas Hidayat.
Untuk data terbaru, kata Hidayat, ODP sebanyak 46 orang, PDP tiga orang, positif 2 orang, sembuh satu orang dan meninggal satu orang.
"Kita akan Terus berupaya agar penyebaran COVID-19 bisa cegah, dan itu tentunya peran serta masyarakat dalam mengikuti anjuran pemerintah," jelas Hidayat.