Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Isak tangis kembali mewarnai sidang perkara perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 3 goni dengan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora P (24) dan Irwansyah alias Ir (56), Selasa (21/4/2020) sore di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tangis haru spontan dari terdakwa yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) tampak di monitor teleconference.
Terdakwa yang bersidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya di ruang sidang Cakra 5 menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadiri Anwar Ketaren.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 3 goni diyakini tidak terbukti.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa Edy Ryanto alias Mora dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
Namun untuk terdakwa lainnya Irwansyah alias Ir, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU yakni pidana penjara seumur hidup alias conform.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yakni pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara terpisah JPU Abdul Hakim Sorimuda membenarkan vonis bebas atas nama terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora tersebut.
"Kita melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Abdul Hakim membenarkan ada perintah majelis hakim agar mengeluarkan terdakwa dari rutan. Bila tidak ada halangan, dirinya selaku penuntut umum akan mengeksekusi terdakwanya keluar dari Rutan Tanjung Gusta.
Sementara pada persidangan sebelumnya, terdakwa Edy Ryanto alias Mora menyatakan tidak mengetahui kalau terdakwa Irwansyah yang menyetop angkot menguasai 3 goni daun ganja kering.
Terdakwa sempat menanyakan apa isi barang bawaan Irwansyah dan disebutkan pakaian bekas (monza) yang akan dibawa dari Percut ke MMTC Jalan William Iskandar Medan.
Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Irwansyah alias Ir, Selasa (20/8/2019) sekira pukul 09.00 WIB memesan ganja kepada temannya bernama Erwin (DPO). Terdakwa dijemput Erwin ke suatu kebun dan ditemukan sebanyak 3 goni yang didalamnya terdapat 70 bungkus berisi daun ganja kering.
Irwansyah kemudian menghubungi calon pembelinya dengan harga Rp1,5 juta per kg. Si calon pembeli kemudian menawarkan lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan.
Terdakwa pun memberhentikan angkot yang dikemudikan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora. Setelah cocok harga Rp150 ribu per kg, terdakwa Irwansyah mengikuti angkot dari belakang. Terdakwa Irwansyah lebih dulu dibekuk dan tidak lama kemudian terdakwa Mora menyusul dibekuk.