Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Umar Nasution Alias Umar (59) dituntut 17 Tahun penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU) Buha Reo Christian Saragi. Jaksa berkeyakinan terdakwa Umar terbukti membunuh rekan kerjanya di salah satu perusahaan di Jalan Makmur, Kecamatan Medan Barat.
"Meminta kepada majelis hakim menghukum Umar Nasution Alias Umar dengan tuntutan hukuman 17 tahun penjara," tuntut JPU Buha kepada Majelis Hakim Syafril Batubara diruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/4/2020).
Menurutnya Umar dikenakan dakwaan pertama dengan Pasal 338 KUHPidana.
"Terdakwa Umar dituntut dengan Pasal 338 KUHPidana, dikarenakan telah melakukan tindak pidana yang dimana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," jelas Reo.
Setelah nota tuntutan selesai dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dan meminta kepada kuasa hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi).
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada, Selasa 1 Oktober 2019 sekira pukul 08.30 WIB terdakwa istirahat di tempat tongkrongan yang berada di komplek tempat ia bekerja. Pada saat istirahat korban Nurdin datang menemui terdakwa dan berkata kepada terdakwa "wak kain lap di sini mana" lalu dijawab oleh terdakwa "kau semua kau tuduh aku yang mengambil" sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban hingga terjadi dorong-dorongan antara terdakwa dan korban.
Kemudian saksi Riono Alias Wakno yang melihat hal itu lalu melerai terdakwa dan korban hingga akhirnya terdakwa dan korban berhasil dileraikan.
"Namun setelah berhasil dileraikan oleh saksi Riono Alias Wakno, terdakwa dan korban masih tetap bertengkar mulut," kata JPU.
Maka korban mengambil sapu lidi bergagang kayu dan berusaha memukulkan ke arah terdakwa namun terdakwa berhasil menghindar selanjutnya terdakwa mengambil kayu broti yang ada tertancap paku, dan pada saat posisi korban agak membungkuk dan sapu lidi berada di bawah lalu terdakwa mengayunkan broti itu ke kepala korban.
"Pukulan broti itu membuay korban oleng dan terjatuh ke lantai yang mengakibatkan kepala korban terbentur di lantai dan kondisi kepala korban mengeluarkan darah," jelasnya.
Kemudian saksi Riono yang melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan terlihat kepala korban mengeluarkan darah lalu pergi meminta bantuan saksi Boby Anggara yang bekerja sebagai security di komplek tersebut untuk membawa korban ke Rumah Sakit Sufina Azis.
"Saat berada di Rumah Sakit Sufina Azis namun rumah sakit tidak dapat menangani korban sehingga korban dipindahkan ke Rumah Sakit Pirngadi Medan dan situ juga tidak mampu, maka korban dirujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik Medan," jelas JPU.
Namun dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Adam Malik Medan kondisi korban sudah tidak sadar selanjutnya sesampainya di Adam Malik Medan, korban lalu dimasukkan ke IGD dan dipasang oksigen serta alat pendeteksi jantung.
"Namun sekira pukul 10.40 WIB korban meninggal dunia," pungkas JPU.