Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak merebaknya penyebaran virus corona, pemerintah memutuskan ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Keputusan tersebut disampaikan Kemenpan RB melalui surat edaran, bahkan WFH diperpanjang hingga 21 Mei 2020. Bahkan, WFH ini menerapkan sistem aplusan atau bergantian.
Ternyata, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman jarang masuk kantor sejak diberlakukannya WFH bagi ASN. Padahal Wirya Al Rahman memegang jabatan tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Medan, Baginda mengakui bahwa surat edaran WFH hanya untuk staf. Sedangkan jabatan eselon IV tetap bekerja dari kantor.
"Pejabat eselon II harus masuk kantor. Tapi kalau ada yang jarang masuk kantor, saya tidak bisa jawab. Tidak mungkin saya komentari. Kurang pas rasanya, pejabat eselon III mengomentari pejabat eselon II," ucap Baginda, ketika dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Informasi diperoleh Wiriya hanya beberapa kali terlihat mengantor di Sekretariat Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan.
Terakhir, Wiriya terlihat ketika kegiatan video confrence dengan pejabat pusat. Kemudian pembukaan Musrenbang Kota Medan melalui video confrence di Ruangan Command Center beberapa hari lalu.
Sedangkan menghadiri acara Pemko Medan di luar saat ini tidak ada. Apalagi banyak kegiatan dibatalkan. Kegiatan dilakukan hanya bersifat tinjauan dan penyerahan bantuan.
Ruangan kerja Wirya di lantai II Kantor Wali Kota Medan terlihat gelap. Hanya bagian ajudan yang terang.
"Kebanyakan menandatangani surat -surat di rumah. Hanya beberapa kali datang ke kantor," ungkap salah seorang penjaga ruang Sekda.
Berdasarkan surat edaran MenPAN dan RB tersebut, bagi pejabat maupun staf yang tidak menerapkan surat edaran tersebut, maka sanksi diberikan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Dimana, sanksi terberat adalah pemecatan.