Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pintupohan. Perum Jasa Tirta di Pintupohan, Kabupaten Toba menegaskan bahwa seluruh hasil pengerukan berbentuk sedimen pasir adalah bentuk pemeliharaan sungai dan tidak pernah diperjualbelikan.
Hal ini disampaikan Pimpinan Perusahaan Perum Jasa Tirta melalui Petugas Administrasi Tetap, Tengku Ryan, Rabu (22/4/2020) di Kantor Perum Jasa Tirta di Pintupohan.
"Perum Jasa Tirta(PJT) bergerak dalam pemeliharaan sungai Sungai Asahan yang notabene sebagai alat penggerak turbin di PLTA Asahan 1 dan PLTA Asahan 2 yang dalam hal ini adalah PT.BDSN. Sebagaimana kebutuhan untuk air itu tentu yang memelihara adalah PJT," ujar Tengku Ryan.
Dia mengatakan, bentuk pemeliharaan sungai di Sungai Asahan yang dilakukan oleh PT Perum Jasa Tirta adalah selain menjaga bendungan juga melakukan pengerukan sungai dan limbahnya ditempatkan di spuel bank atau tempat penampungan mempergunakan lahan masyarakat dengan bentuk sewa.
"Perjanjian sewa antara pihak masyarakat dengan Perum Jasa Tirta dan ketika sudah jatuh tempo tentu ditinggal," ucapnya.
Sebagaimana informasi yang beredar bahwa sedimen pasir hasil pengerukan dari Sungai Asahan setelah ditempatkan di spuel bank lalu dijual dijawab oleh Tengku Ryan adalah tidak diperbolehkan.
"Peraturannya seperti itu, sedimen pasir tidak boleh diperjual belikan oleh siapapun khususnya pegawai ada sanksinya," ucapnya.
Ditambahkan Tengku Ryan sebagai penanggung jawab administrasi harian di Perum Jasa Tirta di Cabang Pintupohan bahwa seluruh masukan yang disampaikan oleh wartawan dari berbagai media yang berkunjung akan disampaikan kepada pimpinan untuk dijadikan bahan evaluasi.
"Pihak perusahaan sangat berterimakasih atas kunjungan dari wartawan yang saat ini datang ke kantor PT. Perum Jasa Tirta dan seluruh masukan akan disampaikan kepada pimpinan apabila masih belum jelas perusahaan tetap terbuka memberi penjelasan nanti setelah dari pimpinan," tuturnya.